Jakarta, CNBC Indonesia – Memindai dokumen kini tak lagi memerlukan aplikasi pemindai tambahan. Pengguna dapat melakukan scan dokumen cukup dengan memanfaatkan kamera ponsel dan aplikasi WhatsApp. Aplikasi pesan instan tersebut dilaporkan telah dibekali fitur pemindaian dokumen yang bisa diakses langsung dari ruang obrolan. Dengan fitur ini, pengguna dapat memindai...